Cara Mengecek Siswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar SD, SMP dan SMA
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk membiayai pendidikan melal
TRIBUNBATAM.id - Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dilansir dari laman PIP, melalui program tersebut, pemerintah bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Penggunaan Dana PIP
Pada tahun 2020, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:
Baca juga: Tenang! Ini Daftar Bansos yang Cair Tahun 2022, dari PKH hingga Kartu Prakerja
Baca juga: Nama Wakil Wali Kota Tegal Masuk Daftar Penerima Bansos Kemensos, Berikut Profilnya
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.
Dana PIP yang telah cair dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Siapa yang bisa mendapatkan PIP?
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Baca juga: 2022 Ceria! CEK Daftar Bantuan Sosial (Bansos) yang Cair Awal Tahun Ini
Baca juga: Tetap Cair 2022, Daftar Bansos Pemerintah Tahun Depan, Kartu Prakerja hingga PKH
Berikut prioritas sasaran penerima PIP:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca juga: Jefridin Pastikan Tak Satupun PNS Pemko Batam Jadi Penerima Bansos
Baca juga: Bupati Haris Perjuangkan Bantuan Sosial untuk Warga Anambas ke Kemensos
Cara cek penerima bantuan KIP SD - SMA
Berikut langkah untuk mengetahui apakah siswa merupakan penerima bantuan KIP Sekolah atau belum:
1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home
2. Masukan NISN
3. Masukkan tanggal lahir
4. Masukkan nama ibu kandung
5. Klik cari
Cara dapatkan Kartu Indonesia Pintar
Penetapan Penerima PIP Dikdasmen dilakukan berdasarkan:
1. Data Peserta Didik hasil pemadanan terkini antara Dapodik dan DTKS; dan/atau
2. Data Peserta Didik hasil pengolahan data usulan dari:
- dinas pendidikan provinsi
- dinas pendidikan kabupaten/kota
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kepri Melandai, Apakah Bantuan Sosial Berlanjut? Ini Kata Kadinsos
Baca juga: Kementerian BUMN Gandeng Garda Bernas Serahkan 16 Ribu Paket Bantuan Sosial ke Kepri
Usulan dari dinas pendidikan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan persyaratan melalui Dapodik dengan memperbarui status kelayakan Peserta Didik sebagai penerima PIP Dikdasmen.
2. Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP Dikdasmen melalui Aplikasi SIPINTAR berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kartu-indonesia-pintar-kip.jpg)