PUBLIC SERVICE
Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Simak Cara dan Tahapan Pengurusan di BPN
Balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
TRIBUNBATAM.id - Proses balik nama sertifikat tanah warisan perlu dilakukan bagi Anda yang mendapat tanah warisan atau hibah dari orangtua dan lainnya.
Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orang tua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.
Selain agar hak kepemilikan tanah berkekuatan hukum tetap, balik nama sertifikat tanah warisan juga diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Jika ingin mengurusnya secara mandiri, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan.
Dengan begitu, pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan tidak menghabiskan waktu terlalu banyak.
Pewarisan sendiri terbagi menjadi dua jenis.
Pertama adalah pe warisan karena undang-undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pe warisan menurut wasiat atau ab testamento.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syaratnya agar Pemilik Punya Legalitas Hukum
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah atau Surat Tanah Hilang dan Rusak
Pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris.
Berdasar Ketentuan PP No. 24/1997, tenggang pendaftaran ini bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.
Lantas bagaimana prosedur mengurus balik nama sertifikat tanah warisan?
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil waris, Anda harus menyiapkan dulu surat keterangan waris yang sah.
Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Waris, Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Setelah itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan Anda juga harus mengurus surat kematian.
Khusus untuk WNI, surat kematian dan surat keterangan waris ini bisa dilakukan di kelurahan dan dikuatkan oleh camat di kecamatan.
Sedangkan khusus untuk WNI keturunan, Anda bisa mengurus surat-surat ini langsung di kantor notaris.
Surat keterangan ahli waris ini hanya bisa digunakan jika penerima warisan hanya satu orang.
Jika penerima warisan lebih dari satu orang maka harus ada akta pembagian waris.
Prosedur balik nama tanah warisan Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:
- Surat permohonan.
- Sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Beserta Rincian Biayanya
Baca juga: Cara Menambah dan Mengurangi Daya Listrik PLN secara Online
- Surat keterangan kematian.
- Surat keterangan ahli waris.
- Fotokopi e-KTP para ahli waris.
- Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan.
- Bukti BPHTB terutang.
Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Selanjutnya, untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini:
1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
2. Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pe warisan atau BPHTB Waris.
3. Membayar PBB tahun berjalan.
Setelah proses membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca juga: 3 Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah agar Tidak Tertipu, Teliti Sebelum Membeli Lahan atau Properti
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Halal Produk Makanan, Kosmetik hingga Obat-obatan, Cek Panduan dan Biayanya
Itulah informasi seputar persyaratan dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan (biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak).
Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan memang bisa dilakukan secara mandiri. Namun begitu, Anda harus menyediakan waktu dan memahami prosedurnya terlebih dahulu.
(*/TRIBUNBATAM.id)