Kamis, 7 Mei 2026

Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. Dokumen ini dikelua

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi STNK - Inilah Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan 

Sementara berapa biaya urus STNK hilang? Terkait ini, pemerintah mengeluarkan peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.

Dalam PP tersebut, diatur ulang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta penerbitan dan pengesahan STNK.

Mengutip situs Setkab.go.id, berikut tarif untuk mengurus STNK:

1. Kendaraan bermotor roda dua

- Baru: Rp100 ribu per penerbitan

- Perpanjangan: Rp100 ribu per penerbitan

2. Kendaraan roda empat atau lebih

- Baru: Rp200 ribu per penerbitan

- Perpanjangan: Rp200 ribu per penerbitan

Pertanyaan seputar STNK Hilang

Mungkin banyak orang yang masih kebingungan ketika mengalami kejadian STNK hilang. 

Sejumlah pertanyaan pun kerap muncul di saat situasi tersebut. 

Baca juga: Cara Blokir STNK Motor Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Misalnya, bila STNK yang hilang tanpa ada fotokopi. Walaupun Anda mengingat nomor serinya, fotokopi STNK memang diperlukan. 

Fungsinya, agar petugas dapat mengecek informasi dari kendaraan yang digunakan untuk mencocokkan identitas. 

Pertanyaan lain, misalnya, bagaimana mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli. 

Cara dan tahapan yang sama dilakukan seperti kehilangan pada umumnya. Namun yang membedakan, proses balik nama yang harus segera dilakukan. 

Selain itu, Anda juga harus membuat surat pernyataan dan surat kuasa dari pemilik aslinya atau pemilik sebelumnya. 

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved