Kamis, 7 Mei 2026

Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK. STNK sama pentingnya dengan SIM dan BPKB. Dokumen ini dikelua

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi STNK - Inilah Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan 

2. Isi formulir kendaraan

Lakukan pengisian formulir setelah membawa fotokopi cek fisik dan rangka.

Setelah diisi, bawa formulir ke bagian loket pengurusan STNK hilang.

Di loket tersebut, Anda akan diminta surat kehilangan, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan BPKB asli.

Baca juga: Motor Sudah Beda Kepemilikan? Begini Cara Memblokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif

3. Pastikan kendaraan tidak diblokir

Pastikan saat pengajuan, kendaraan yang Anda miliki tidak sedang diblokir atau telat membayar pajak.

Jika diblokir atau telat bayar pajak, Anda bisa langsung mengurusnya di terlebih dahulu.

4. Pembuatan STNK baru

Setelah semua tahapan seprti cek fisik, cek blokir, dan mengisi formulir selesai, maka Anda akan diarahkan ke loket Bea Balik Nama II untuk pembuatan STNK baru.

5. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Sambil menunggu pembuatan STNK baru, Anda harus membayar biaya pembuatannya dengan tarif yang sudah ditentukan.

6. Pengambilan STNK baru

Jika proses administrasi di atas sudah terpenuhi, Anda tinggal menunggu untuk dipanggil. 

Biasanya ada proses pencocokan data pribadi dulu. Setelah itu proses selesai. 

Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK dan Biaya Pajak Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Bermotor

Biaya Urus STNK Hilang

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved