Kamis, 9 April 2026

Pindah Domisili? Simak Cara Mengurus Pindah Penduduk Terbaru 2022 via Online

Ketika akan pindah domisili, maka Anda juga harus memperbaiki data kependudukan Anda.  Data kependudukan ini berupa data yang tertera pada kartu kelu

Pexels
Ilustrasi - Pindah Domisili? Simak Cara Mengurus Pindah Penduduk Terbaru 2022 via Online 

TRIBUNBATAM.id - Ketika akan pindah domisili, maka Anda juga harus memperbaiki data kependudukan Anda. 

Data kependudukan ini berupa data yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Untuk mengubah data kependudukan, Anda harus mengurus surat pindah domisili.

Surat pindah inilah yang nantinya akan digunakan untuk memperbaharui data dalam KK dan KTP. 

Dulu, untuk mengurus surat pindah Anda harus melakukannya secara offline, alias harus mengurusnya mulai dari level RT, RW, hingga kelurahan dan kecamatan dan Dukcapil. 

Namun sekarang Anda bisa mengurus surat pindah secara online tanpa harus bertatap muka dengan petugas Disdukcapil. 

Baca juga: Pindah dari Batam ke Luar Kota? Begini Cara Urus Surat Pindah via Online, Cukup Siapkan 2 Dokumen

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Pindah Domisili Terbaru 2022, Lengkap

Prosedur mengurus pindah penduduk via online

Ada beberapa persyaratan untuk mengurus pindah penduduk secara online.

Pertama, Anda harus memiliki nomor ponsel aktif yang akan dihubungi oleh petugas kapan saja.

Kedua, klasifikasi surat pindah yang bisa diurus secara online adalah kepindahan antar kota atau kabupaten dan antar provinsi. 

Ketiga, NIK seluruh anggota keluarga yang terdapat dalam satu KK sudah terdaftar di database Dukcapil. 

Meski permohonan kepindahan penduduk bisa dilakukan online, namun beberapa persyaratan tetap mengharuskan Anda menempuhnya via offline. 

Nah, berikut ini alur dan syarat dokumen yang harus Anda lakukan untuk mengurus pindah penduduk secara online: 

1. Mintalah surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru. 

Baca juga: Cara Ganti KTP Setelah Pindah Domisili

Baca juga: Untuk Disdukcapil, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Kedes, Lurah, Ini Penjelasannya

2. Teruskan surat keterangan dari RT dan RW ini hingga ke tingkat kelurahan. Di sana isilah formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved