Minggu, 19 April 2026

Pindah Domisili? Simak Cara Mengurus Pindah Penduduk Terbaru 2022 via Online

Ketika akan pindah domisili, maka Anda juga harus memperbaiki data kependudukan Anda.  Data kependudukan ini berupa data yang tertera pada kartu kelu

Pexels
Ilustrasi - Pindah Domisili? Simak Cara Mengurus Pindah Penduduk Terbaru 2022 via Online 

3. Siapkan berkas lain seperti KTP, KK, surat pengantar keterangan pindah. 

4. Masuk ke laman Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online. 

5. Isi data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif. 

6. Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga. 

7. Kemudian isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor. 

8. Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan. 

9. Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. 

Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga.

Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4. 

Baca juga: Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved