Aturan tentang Wajib Jadi Peserta BPJS, Apa Boleh Tidak Ikut?
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, Pasal 16 UU BPJS meminta setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
UU SJSN dalam bagian penjelasan mengungkap bahwa kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi.
"Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan Pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program," tulis penjelasan atas aturan tersebut, dikutip pada Selasa (12/4/2022).
Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara suka rela, sehingga dapat mencakup petani, nelayan, dan mereka yang bekerja secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.
Sejalan dengan itu, alasan wajib jadi peserta BPJS tidak lepas juga dari adanya prinsip kegotong-royongan.
Ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan kenapa BPJS wajib.
Prinsip kegotong-royongan ini diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat.
Dengan demikian, peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi dan peserta yang sehat membantu yang sakit.
"Melalui prinsip kegotong-royongan ini, jaminan sosial dapat menumbuhkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," beber penjelasan atas regulasi ini.
Baca juga: Cara Mengurus Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dulu Berkas Ini
Baca juga: Tak Pakai Ribet, Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan secara Online Pakai Ponsel
Bagaimana jika tidak punya BPJS?
Dalam penjelasan regulasi yang sama, dipaparkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
Jika tidak punya BPJS, risiko selain tidak bisa menerima manfaat adanya BPJS juga akan ada sanksi yang diberlakukan.
Pasal 17 UU BPJS menegaskan, jika seseorang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana aturan wajib jadi peserta BPJS, maka akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut berupa:
Baca juga: Wakil Bupati Anambas Buka Sosialisasi Kegiatan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT/RW
Baca juga: Apakah Ambulans Dicover BPJS? Ini Cara dan Prosedur Layanan Ambulans bagi Peserta BPJS Kesehatan
- teguran tertulis
- denda
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu
Seperti dikutip dari kompas.com, pengenaan sanksi berupa teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS.
Sedangkan pengenaan sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)