Penipuan Modus Arisan Berakhir Damai, Ibu Muda Nekat Gelapkan Uang Demi Kebutuhan Hidup

Kasus penipuan modus arisan berakhir damai setelah Cabjari Natuna di Tarempa memfasilitasi restorative justice antara tersangka dengan korbannya.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Tersangka kasus penipuan modus arisan, Rkr (jilbab putih) saat hendak menanda tangani kuitansi pelunasan uang kepada salah seorang saksi korban (baju hitam) di kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Selasa (12/4/2022). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Seorang ibu di Anambas berinisial Rkr bisa bernapas lega.

Tersangka kasus penipuan dengan modus arisan ini setidaknya tak mencicipi dinginnya jeruji besi penjara hingga bertahun-tahun lamanya.

Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan para korban sebanyak 8 orang ke kepolisian pada tahun 2021 dengan total kerugian sebesar Rp 60 juta.

Pengakuan tersangka, sebagian uang tersebut ia gunakan untuk menutupi arisan lain dan sebagiannya lagi dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Upaya restorative justice juga berjalan mulus setelah mendapat persetujuan dari para korban.

Baca juga: Polsek Dabo Singkep Tangani 50 Perkara Kriminal, Mayoritas Restorative Justice

Baca juga: Saya Tak Sabar Bertemu Anak Keinginan Nopriani Usai Dapat Restorative Justice dari Kejagung

Selain itu, tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana melawan hukum dengan ancaman pidana tak sampai lima tahun.

Serta alasan sosiologis dan lingkungan masyarakat bahwa tersangka merupakan seorang ibu yang memiliki bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui.

Disaksikan tokoh masyarakat dan juga tokoh agama setempat yang hadir, wanita yang masih terbilang muda itu pun menyatakan permohonan maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kemudian didampingi suami dan penyidik Polres Anambas.

"Upaya perdamaian ini setelah kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepolisian," sebut Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap di kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Selasa (12/4/2022).

Dasar hukum restrotative justice ini pun tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,

Baca juga: Nopriani Bisa Ketemu Anaknya Lagi, Kejagung Kabulkan Restorative Justice Kejari Bintan

Baca juga: Kejari Tunggu Hasil Kejagung, Perkara Curat Ibu 3 Anak Asal Batam Masuk Restorative Justice

Serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Roy mengungkapkan, bahwa hasil kesepakatan dituangkan dalam bentuk Surat Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh para pihak.

Serta dibuktikan dengan lampiran kuitansi pembayaran uang dari tersangka kepada para saksi korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved