DPRD-Pemkab Anambas Hati-hati Bayar Kegiatan Tahun 2021, Konsultasi Sampai BPK

DPRD mengundang Pemkab Anambas untuk menanyakan perkembangan tunda bayar sejumlah kegiatan tahun 2021. Mereka sampai mengkoordinasikan ini ke BPK.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat komisi gabungan terkait pelunasan tunda bayar kegiatan Pemkab Anambas tahun 2021 di Kantor Dewan, Kamis, (14/4/2022). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Penyelesaian tunda bayar kegiatan tahun 2021 belakangan jadi perhatian DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Melalui rapat komisi gabungan di ruang rapat lantai II gedung DPRD Anambas, Kamis (14/4/2022), mereka mengundang perwakilan Pemkab Anambas untuk menanyakan kelanjutan penyelesaian pembayaran itu.

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar mengungkapkan, jika pada akhir Desember tahun lalu sejumlah kegiatan sempat akan dilunaskan.

Namun, karena waktu yang terbatas, terlebih pada akhir tahun maka tidak terealisasi.

Katanya, pelunasan itu sempat ingin dibayarkan melalui dana yang didapatkan Pemkab Anambas dari pusat pada tanggal 31 Desember 2021 yang lalu.

"Kan ada dana DBH masuk ke Pemkab, hanya tidak bisa dibayarkan lansung karena waktunya mepet sehingga uang itu sekarang masuk ke kas daerah," ucapnya.

Baca juga: Pemprov Kepri Segera Lunasi Proyek Tunda Bayar Senilai Rp 40 Miliar

Baca juga: DLH Batam Beri Diskon dan Tunda Bayar Uang Sampah bagi Pelaku Usaha Terdampak Covid-19

Pihaknya pun mengaku telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait persoalan tunda bayar tersebut.

"Tapi untuk dibayarkan kita sudah berkonsultasi ke BPK bahwa kalau keuangan daerah ada boleh segera dibayar namun ada tahapan dan proses yang perlu dilakukan terlebih dahulu," jelasnya lagi.

Semua kegiatan tunda bayar itu harus melalui tahapan inspektorat untuk dilakukan review terlebih dahulu.

"Proses dari inspektorat sudah selesai dan tinggal lagi membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk melakukan pergeseran agar segera dibayarkan," ungkapnya.

Dia menerangkan, kemungkinan melalui dana itu tidak semua kegiatan dapat dilunaskan secara serentak. namun

"Insya Allah pada APBD-P nanti mudah-mudahakan anggaran untuk melunasinya," ujarnya.

Disinggung apa saja isi kegiatan tunda bayar dalam lampiran review, Hasnidar mengaku belum menerimanya.

"Hasil review itu kami belum lihat dan pegang. Inspektorat mengatakan akan menyerahkannya nanti ke DPRD. Namun total anggarannya sebesar 78 Miliar," sebutnya.

Baca juga: BP Batam Berikan Tunda Bayar UWT Tanpa Bunga, Rudi: Pengusaha Harus Membangun Lahan secara Maksimal

Baca juga: Inilah Golongan Bisa Tunda Bayar Kredit saat Wabah Corona

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Sahtiar juga turut membenarkan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved