Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia
Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, sebaiknya memang segera dilakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakuk
TRIBUNBATAM.id - Cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal penting untuk diketahui.
Informasi seputar cara menonaktifkan BPJS karena meninggal ini banyak dicari oleh pembaca.
Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, sebaiknya memang segera dilakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakukan perubahan data.
Perubahan data ini menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh peserta, yang di dalamnya menyangkut pula iuran bulanan yang harus dibayarkan secara rutin.
Jika tidak, BPJS Kesehatan masih akan terus menarik iuran kepersertaannya setiap bulannya.
Oleh sebab itu, penting mengetahui cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal.
Sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut kerap mencuat, termasuk mengenai cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online.
Baca juga: Mengenal Hemofila, Penyakit Seumur Hidup Butuh Perawatan Khusus, Ditanggung BPJS Kesehatan?
Baca juga: Nasib Sial Atlet Muay Thai, Babak Belur Dihajar Mantan Pelatih Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Bagaimana cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online?
Bagaimana jika pengguna BPJS meninggal dunia?
Bagaimana cara menghapus peserta BPJS yang sudah meninggal?
Itulah beberapa pertanyaan yang kerap muncul.
Oleh karena itu, artikel ini akan membantu pembaca memahami cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal.
Ketentuan peserta BPJS meninggal dunia
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, sumber data peserta meninggal didapatkan oleh BPJS Kesehatan melalui:
- Pemberi Kerja untuk Peserta PPU dan anggota keluarga