Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia

Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, sebaiknya memang segera dilakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakuk

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Surat keterangan kematian yang bisa berasal dari fasilitas kesehatan, dari kantor desa atau kelurahan. 

- Kartu identitas KTP. 

- Kartu identitas peserta JKN-KIS. 

2. Pelaporan dari Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk PPU Penyelanggara Negara, laporan peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara, laporan peserta yang meninggal bisa disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syarat yang dibutuhkan:

Baca juga: Cara Daftar Autodebet Tagihan BPJS Kesehatan Melalui BCA, Lebih Praktis Tak Repot Bayar Manual

Baca juga: Cara Mengurus dan Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.

- Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3. Pelaporan dari Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Untuk kategori ini, wakil keluarga dari peserta JKN-KIS yang meninggal dunia bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa:

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa atau kelurahan.

- Kartu identitas peserta JKN-KIS.

- Kartu keluarga asli dan fotokopi.

- Bukti pembayaran iuran.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved