Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia
Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia, sebaiknya memang segera dilakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar bisa segera dilakuk
- Pemerintah Daerah
- Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu keluarga atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi yang berwenang
- Rekomendasi Auditor/temuan data/hasil pemadanan dengan Kementerian/Lembaga Pemilik Data
- Peserta meninggal di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dan,
Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Website dan Aplikasi, Mudah tanpa Ribet
Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes Dokter Gigi bagi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Panduannya
- Hasil spot check penerimaan KIS yang dilengkapi dengan akta kematian/surat keterangan meninggal oleh RT/RW/Kelurahan/Kantor Desa/ pejabat berwenang setempat
Adapun kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal dilaksanakan sampai dengan bulan peserta meninggal.
Cara menghapus BPJS orang yang sudah meninggal dunia
Dikutip dari akun media sosial BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah cara menonaktifkan BPJS karena meninggal.
Bisakah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara online?
Cara menonaktifkan peserta BPJS yang sudah meninggal secara online dapat dilakukan salah satunya lewat Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).
Cara menonaktifkan BPJS kesehatan melalui Pandawa tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan secara langsung.
Untuk mendapatkan nomor WhatsApp Pandawa, peserta bisa mengakses Layanan Chika melalui WhatsApp ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau melalui Telegram ke (http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot).
Baca juga: Cara Menggunakan BPJS Kesehatan ketika Berada di Luar Kota, Tetap Bisa Berobat di Faskes Setempat
Baca juga: Tak Lagi Kerja atau Pensiun? Ini Cara Pindah Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Karyawan ke Mandiri
Lebih lanjut, prosedur lengkap terkait cara menonaktifkan BPJS kesehatan karena meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1. Pelaporan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PPBI)
Khusus untuk kepesertaan PPBI, anggota keluarga yang mewakilkan cukup membawa untuk mengubah data di kantor BPJS Kesehatan atau Kantor Dinas Sosial setempat atau di dekat lokasi domisili.