PUBLIC SERVICE

Cara Pindah Status Peserta BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah ke Mandiri, Simak Panduannya

Pindah status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan. 

Tribun/Septyan Mulia Rohman
Foto ilustrasi. Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu. 

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, peserta perlu membawa beberapa dokumen sebagai kelengkapan pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri. 

Berikut dokumen yang dimaksud: 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Buku rekening tabungan. Peserta bisa juga menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga atau anggota keluarga.

- Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri.

- Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Lewat Website dan Aplikasi, Mudah tanpa Ribet

Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes Dokter Gigi bagi Peserta BPJS Kesehatan, Ini Panduannya

- Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet Materai untuk tandatangan formulir di atas.

Prosedur pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri secara offline

Berikut langkah prosedur pindah BPJS Kesehatan PPU ke mandiri secara offline:

- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan di atas.

- Ambil nomor antrean.

- Sampaikan maksud dan tujuan ke petugas ingin pindah BPJS perusahaan ke mandiri.

- Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri.

- Proses verifikasi data oleh petugas.

- Petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved