Minggu, 31 Mei 2026

Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu penting dan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pengendara yang

Tayang:
KOMPAS.com
Ilustrasi SIM - Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022 

- 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

- 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII

- 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

- 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum

Baca juga: INI Syarat Usia Terbaru untuk Membuat SIM A, B, C, dan D

Baca juga: Cara Gadai BPKB Mobil dan Motor di Pegadaian untuk Modal Usaha, Jangka Waktu Pinjaman Fleksibel

Syarat membuat SIM

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Syarat kesehatan untuk membuat SIM

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani: 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved