Senin, 1 Juni 2026

Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu penting dan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pengendara yang

Tayang:
KOMPAS.com
Ilustrasi SIM - Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022 

- Penglihatan

- Pendengaran 

- Fisik anggota gerak dan Perawatan fisik lainnya

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?

Adapun pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. 

Kesehatan rohani meliputi:

- Kemampuan kognitif

- Kemampuan psikomotorik

- Kepribadian

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. 

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru

- Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.

- Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.

- Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.

- Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.

Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Resmi Mengurus SIM A dan SIM C Periode Maret 2022

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved