PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2022 Lewat Website dan Aplikasi

Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah. Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langk

Digital Korlantas
Ilustrasi - cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital Korlantas 

TRIBUNBATAM.id -  Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pengguna kendaraan bermotor. 

Jangan khawatir, karena proses perpanjang SIM saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Bagaimana cara perpanjang SIM online

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dengan mudah dan cepat. 

Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. 

Masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun perpanjang SIM C tidak lagi harus keluar rumah.

Baca juga: Syarat Lengkap, Cara dan Biaya Pembuatan SIM Baru 2022

Baca juga: Cara Cek dan Tukar Poin Telkomsel Melalui Aplikasi MyTelkomsel, Dapat Voucher Makan, Belanja dll

Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI atau website http://sim.korlantas.polri.go.id. 

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, Anda perlu menyiapkan dokumen persyaratannya terlebih dahulu. 

Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut: 

- e-KTP

- SIM lama

- Tanda Tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan background biru

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. 

Baca juga: Cara Pindah Status Peserta BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah ke Mandiri, Simak Panduannya

Baca juga: Cara Ikut dan Daftar Mudik Gratis Pelni 2022, Segera Akses www.mudikgratis.dephub.go.id

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000. 

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. 

Cara perpanjang SIM online lewat website

Melansir Kompas.com, berikut cara perpanjang SIM online lewat website http://sim.korlantas.polri.go.id:  

- Pertama, buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id

- Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"

- Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan

- Isi data permohonan SIM baru

- Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim.

- Bukti registrasi perpanjang SIM akan dikirim melalui email

- Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku

- Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih

- Pengambilan foto dan pencetakan SIM

Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi

Selain lewat website, cara perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:

- Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store

- Masukkan nomor handphone Anda

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang beserta Besaran Biaya yang Harus Dikeluarkan

Baca juga: Cara Daftarr Kartu Prakerja Gelombang 27, Simak Tips Lolos Seleksi agar Dapat Insentif dan Pelatihan

- Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

- Buat PIN untuk keamanan

- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

- Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".

- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM

- Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses

- Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

- Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile

Baca juga: Jadi Syarat Mudik 2022, Simak Cara Benar Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLIndungi Sebelum Bepergian

Baca juga: Persyaratan Terbang Bersama Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia Hari Ini, Jumat 22 April 2022

- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

- Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Cara bayar perpanjang SIM online

- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut

- Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

- Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account

- Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi. 

Itulah informasi seputar syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Semoga membantu! 

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved