Breaking News
Senin, 20 April 2026

PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk Mendapat Layanan Kesehatan Gratis Pemerintah

KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam pelayanan kesehatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta. Foto: Ilustrasi 

Berikut cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:

- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.

- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.

- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.

- Serahkan berkas ke kantor BPJS.

- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

- Tunggu proses pencetakan kartu.

- Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Cara Mengurus KIS secara Online

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Ini Prosedur dan Syaratnya

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia

Berikut tata caranya:

- Download aplikasi mobile JKN pada smartphone.

- Lakukan pendaftaran.

- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".

- Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved