KPK Jemput Paksa Richard Louhenapessy, Walikota Ambon Jadi Tersangka Suap Rp 500 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya meminta imigrasi untuk mencekal keberangkatan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya mencegah sejumlah pihak berpergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Bogor Kena OTT, Ade Yasin: Inisiatif Membawa Bencana
Baca juga: KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin Beserta BPK Perwakilan Jabar, Sita Sejumlah Uang
Pencegahan itu dilakukan lantaran KPK tengah mengusut dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.
"Terdapat 3 orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).
Nyoman menyampaikan, pihaknya menerima permohonan pencegahan dari KPK melalui Aplikasi Cekal Online pada 27 April 2022.
Ia mengatakan, pencegahan keluar negeri bagi pihak-pihak yang diminta oleh KPK berlaku selama 6 bulan.
"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," ucap Nyoman.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka tetapi belum dapat mengumumkannya secara detail kepada publik.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya sedang mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus tersebut.
"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: BREAKING NEWS, Bupati Bogor Kena OTT KPK Bersama Perwakilan BPK Jawa Barat
Baca juga: KPK Bantu Penyelesaian Aset Hibah Lahan PT Antam dengan Pemko Tanjungpinang
Ali menegaskan bahwa komisi antirasuah itu bakal terus menyampaikan perkembangan setiap penanganan perkara kasus ini kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Ia pun berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi proses penanganan perkara di Kota Ambon.
Selain itu, Ali berharap, masyarakat yang memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini bisa segera menginformasikan ke KPK.
"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan tim penyidik KPK," ucap Ali.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com