Rabu, 22 April 2026

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline bagi Peserta Meninggal Dunia

Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data ke BPJS Kesehatan. Perubahan data tersebut menyangkut iuran r

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan - Foto: Ilustrasi 

- Jika sudah memilih, klik "Nonaktifkan Peserta"

- Selesai

Selain dengan menggunakan aplikasi E-Dabu, Anda dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Baca juga: Begini Cara Konsultasi Dokter Online Melalui Aplikasi JKN Mobile, Gratis bagi Peserta BPJS

Baca juga: Panduan Berobat ke UGD Rumah Sakit Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

Layanan Pandawa dapat diakses di nomor 08118165165 dengan waktu pelayanan pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, layanan Pandawa juga dapat diakses guna mengurus berbagai keperluan berkaitan dengan BPJS Kesehatan seperti melakukan pendaftaran hingga mengubah jenis kepesertaan. 

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, masyarakat juga dapat mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sebelum datang ke kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga atau peserta baiknya lebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan. 

Persyaratan penonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal juga berbeda-beda, tergantung kategori status kepersertaan BPJS Kesehatannya. 

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta PBI, pihak keluarga yang mewakili peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat menonaktifkan kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial terdekat.

Berikut ini adalah syaratnya:

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas peserta JKN-KIS

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Telusuri Aduan Ahli Waris Tak Terima Santunan

Baca juga: Cara Mengurus Adminitrasi Rawat Inap Tanpa Rujukan Bagi Peserta BPJS Kesehatan

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved