Minggu, 26 April 2026

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline bagi Peserta Meninggal Dunia

Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data ke BPJS Kesehatan. Perubahan data tersebut menyangkut iuran r

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan - Foto: Ilustrasi 

Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syaratnya:

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas perserta JKN-KIS

Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan

Berikut ini syaratnya:

- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas perserta JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK
- Bukti pembayaran iuran.

Baca juga: Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Rutin Awasi TPM Cegah Hepatitis, Tjetjep: Kepri Masih Nihil

Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Konsultasi Kesehatan Online via JKN Mobile, Simak Caranya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved