Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dan Offline bagi Peserta Meninggal Dunia
Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data ke BPJS Kesehatan. Perubahan data tersebut menyangkut iuran r
Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.
Berikut ini syaratnya:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas perserta JKN-KIS
Peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut ini syaratnya:
- Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
- Kartu identitas perserta JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK
- Bukti pembayaran iuran.
Baca juga: Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam Rutin Awasi TPM Cegah Hepatitis, Tjetjep: Kepri Masih Nihil
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Konsultasi Kesehatan Online via JKN Mobile, Simak Caranya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/4-1-2021-bpjs-kesehatan.jpg)