PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah Lengkap dengan Rincian Biayanya
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus. Banyak dari masyarakat yang belum paham mengenai cara mengurus sertifikat tanah.
Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri
Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Mengunjungi Kantor BPN
Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.
Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah
- Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen
- Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning
- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah
Baca juga: Ini Tahapan dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di BPN, Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Begini Prosedurnya
- Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.
2. Pengukuran lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.