PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah Lengkap dengan Rincian Biayanya

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus. Banyak dari masyarakat yang belum paham mengenai cara mengurus sertifikat tanah.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Ilustrasi 

Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.

Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah

- Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen

- Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning

- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah

Baca juga: Ini Tahapan dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di BPN, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Begini Prosedurnya

- Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved