PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah Lengkap dengan Rincian Biayanya

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus. Banyak dari masyarakat yang belum paham mengenai cara mengurus sertifikat tanah.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Ilustrasi 

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT

Apabila kamu merasa kesulitan atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, kamu memiliki opsi untuk menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen autentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah.

Berikut cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT:

- Mendatangi kantor BPN

- Mengajukan permohonan kepada PPAT.

- PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah.

- Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam

- Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat

- Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut, serta membubuhi tanggal

- Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari.

Demikian cara mengurus sertifikat tanah secara mandiri maupun melalui PPAT.

Semoga bermanfaat. (*)

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved