PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah Lengkap dengan Rincian Biayanya

Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus. Banyak dari masyarakat yang belum paham mengenai cara mengurus sertifikat tanah.

Foto/IST
Sertifikat tanah - Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id -- Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus segera diurus. 

Banyak dari masyarakat yang belum paham mengenai cara mengurus sertifikat tanah.

Adapun cara mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, baik secara mandiri maupun dengan bantuan PPAT.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara membuat sertifikat tanah?

Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Syarat membuat sertifikat tanah

Sebelum mengurus sertifikat tanah, persiapkan dulu dokumen berikut sebagai syarat-syaratnya:

- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca juga: Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Perlu Repot ke Kantor BPN

- Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

- Foto kopi NPWP

Selain itu, pemilik juga perlu melampirkan data properti, seperti;

- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya

- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.

- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)

- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Cara membuat sertifikat tanah (cara mengurus sertifikat tanah) secara mandiri

Setelah dokumen persyaratan sudah siap, langkah selanjutnya adalah mengikuti tahapan mengurus sertifikat tanah. Berikut tahapan-tahapannya:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN sesuai dengan wilayah lokasi tanah.

Setelah berada di kantor BPN, berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah

- Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen

- Kamu akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning

- Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah

Baca juga: Ini Tahapan dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di BPN, Siapkan Dokumen Ini

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Begini Prosedurnya

- Kamu juga akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar Rp 50.000.

2. Pengukuran lokasi

Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan.

Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran tanah, kamu akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.

Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada.

Setelah itu, kamu hanya tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Kamu akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.

Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Kadangkala, kamu perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah jadi dan dapat diambil.

Biaya mengurus sertifikat tanah

Dikutip dari Kontan.co.id, biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif tergantung pada lokasi dan luasnya tanah.

Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.

Meski demikian, semua biaya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Syarat untuk Ganti Baru KTP, ATM, SIM yang Hilang

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Izin Usaha UMKM secara Online, Akses Website Ini

Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.

Adapun tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus berikut ini:

- Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

- Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

- Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

Keterangan:

Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.

L: luas tanah.

HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT

Apabila kamu merasa kesulitan atau bingung dengan cara membuat sertifikat tanah secara mandiri, kamu memiliki opsi untuk menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen autentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah.

Berikut cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT:

- Mendatangi kantor BPN

- Mengajukan permohonan kepada PPAT.

- PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah.

- Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam

- Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat

- Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut, serta membubuhi tanggal

- Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari.

Demikian cara mengurus sertifikat tanah secara mandiri maupun melalui PPAT.

Semoga bermanfaat. (*)

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved