Informasi Lengkap Jenis SIM, Syarat dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D di Indonesia
Ada banyak jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM yang diterbitkan Polri dan semua tergantung peruntukannya yang dilihat dari kendaraan yang akan dibawa
3. SIM B1
Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa bus dan mobil barang perseorangan.
Untuk mendapatkan SIM B1 harus memiliki SIM A atau SIM A Umum terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya
Baca juga: Cara dan Aturan Perpanjang Masa Berlaku SIM A dan C Online Beserta Biayanya
4. SIM B1 Umum
Berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa bus dan mobil barang umum.
Untuk mendapatkan SIM B1 Umum harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
5. SIM B2
Berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraaan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Dilansir dari kompas.com, untuk mendapatkan SIM B2 harus memiliki SIM B1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
6. SIM B2 Umum
Berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraaan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Untuk mendapatkan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
7. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca juga: CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru
Baca juga: INI Syarat Usia Terbaru untuk Membuat SIM A, B, C, dan D
8. SIM C1