INFORMASI Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Sebelum Habis Masa Berlakunya
Paspor adalah dokumen identitas diri saat seseorang ke luar negeri atau keluar dari negara asalnya. Dokumen ini harus diperpanjang lima tahun sekali
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Syarat perpanjangan paspor anak-anak
Adapun bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dapat dilakukan dengan mempersiapkan beberapa dokumen.
Dikutip dari jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut syarat perpanjangan paspor anak-anak:
Baca juga: Daftar Paspor Termahal di Dunia, Biaya Lebih Rp 10 Juta
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022 beserta Besaran Biayanya
- KTP-el kedua orangtua
- KK Akta lahir anak
- Akta nikah kedua orangtua
- Paspor kedua orangtua
- Paspor lama anak
Sebagai catatan, dokumen yang dibawa wajib berupa dokumen asli dan copy di kertas A4.
Untuk KTP-el dan paspor kedua orangtua, masing-masing di-copy pada satu halaman kertas.
Selama proses perpanjangan paspor, kedua orangtua wajib mendampingi anak.
Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor akan/habis berlaku, halaman penuh, paspor rusak, atau paspor hilang.
Baca juga: Ingin Liburan ke Luar Negeri, Warga Batam Ramai Urus Paspor
Baca juga: Antrean Paspor Batam Membeludak, Imbas Singapura Malaysia Buka Pintu Masuk Negaranya
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)