INFORMASI Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Sebelum Habis Masa Berlakunya

Paspor adalah dokumen identitas diri saat seseorang ke luar negeri atau keluar dari negara asalnya. Dokumen ini harus diperpanjang lima tahun sekali

pikniek.com
Ilustrasi Paspor Indonesia - INFORMASI Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Sebelum Habis Masa Berlakunya 

TRIBUNBATAM.id -  Masyarakat yang terbiasa ke luar negeri tentu bukan hal tabu dengan kata Paspor.

Paspor adalah dokumen identitas diri saat seseorang ke luar negeri atau keluar dari negara asalnya.

Dokumen ini tak berlaku seumur hidup, dan harus diperpanjang masa berlakunya per lima tahun.

Pentingnya paspor bagi masyarakat yang terbiasa ke luar negeri untuk beberapa keperluan, maka penting mengetahui mekanisme dari perpanjangan dokumen keimigrasian ini.

Dilansir dari imigrasi.go.id (11/6/2022), terdapat beberapa dokumen yang perlu dilampirkan ketika Anda mengurus perpanjangan paspor lantaran habis masa berlaku.

Artinya, perpanjangan ini dilakukan dengan catatan bahwa Anda masih memiliki paspor lama.

Baca juga: CARA dan Syarat Mengajukan Paspor di Imigrasi Batam Melalui Aplikasi M-Paspor

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Imigrasi Batam Tambah Kuota Permohonan Paspor, Kini Bisa Daftar Lewat Aplikasi

Syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dibedakan menjadi dua, yakni paspor terbitan setelah tahun 2009 dan sebelumnya.

Berikut syarat perpanjangan paspor yang habis masa berlakunya:

Paspor yang terbit setelah 2009

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Paspor lama

Paspor yang terbit sebelum 2009

- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Baca juga: JUMLAH Permohonan Paspor Melonjak, 42.411 WNI ke Luar Negeri Lewat Batam Selama Mei

Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking

- Kartu keluarga (KK) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Syarat perpanjangan paspor anak-anak

Adapun bagi anak-anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki e-KTP, perpanjangan paspor yang habis masa berlaku dapat dilakukan dengan mempersiapkan beberapa dokumen.

Dikutip dari jakartapusat.imigrasi.go.id, berikut syarat perpanjangan paspor anak-anak:

Baca juga: Daftar Paspor Termahal di Dunia, Biaya Lebih Rp 10 Juta

Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online 2022 beserta Besaran Biayanya

- KTP-el kedua orangtua

- KK Akta lahir anak

- Akta nikah kedua orangtua

- Paspor kedua orangtua

- Paspor lama anak

Sebagai catatan, dokumen yang dibawa wajib berupa dokumen asli dan copy di kertas A4.

Untuk KTP-el dan paspor kedua orangtua, masing-masing di-copy pada satu halaman kertas.

Selama proses perpanjangan paspor, kedua orangtua wajib mendampingi anak.

Berdasarkan Undang Undang (UU) No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigraisan Pasal 66 ayat 1, penggantian paspor dapat dilakukan jika masa berlaku paspor akan/habis berlaku, halaman penuh, paspor rusak, atau paspor hilang.

Baca juga: Ingin Liburan ke Luar Negeri, Warga Batam Ramai Urus Paspor 

Baca juga: Antrean Paspor Batam Membeludak, Imbas Singapura Malaysia Buka Pintu Masuk Negaranya

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved