Bea Cukai Batam Sita Kapal Muat Barang Ilegal Rp 2,3 Miliar, Awak Kapal Lolos dari Petugas

Bea Cukai Batam menindak upaya peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya. Satu kapal cepat memuat barang total Rp 2,3 miliar mereka sita.

TribunBatam.id/Dokumentasi Bea Cukai Batam
Kapal cepat yang disita petugas Bea Cukai Batam, Rabu (8/6/2022). Mereka mengestimasikan terdapat barang ilegal hingga Rp 2,3 miliar dalam kapal cepat itu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai Batam menangkap satu unit kapal cepat yang membawa sejumlah barang ilegal.

Mereka mengestimasikan nilai barang ilegal yang disita dalam kapal cepat itu mencapai Rp 2,3 miliar.

Dengan potensi kerugian Negara Rp 1,9 miliar.

Temuan ini berawal ketika anggota Bea Cukai Batam berpatroli Rabu (8/6/2022).

Sekira pukul 00.30 WIB, mereka mendapat informasi dari masyarakat jika ada kapal cepat di pelabuhan rakyat sedang bongkar muat barang diduga barang kena cukai (BKC) ilegal.

Anggota Bea Cukai Batam langsung bergerak mengecek kebenaran informasi tersebut.

Ternyata benar, kapal cepat tersebut sedang memuat barang ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Pinang Sita Barang Ilegal Hasil Operasi Gempur Total Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Cegah Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan KKP

Pukul 04.00 WIB, kapal cepat berikut barang bawaannya mereka sita menuju dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang.

"Sementara nakhoda dan awak kapal lainnya melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan," sebut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, Kamis (16/6/2022).

Dari penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Batam menemukan menemukan 80 karton Hasil Tembakau (HT) dan 58 karton Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Adapun muatan yang diamankan dari kapal cepat tersebut yakni BKC hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, sebanyak 800.000 batang rokok ilegal dan 452.160 milliliter.

"Estimasi nilai barang yang diamankan sebesar Rp.2.3 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp. 1.9 miliar," jelasnya.

Sedangkan BKC hasil tembakau ilegal yang diamankan berupa rokok ilegal dengan merek dagang L sebanyak 70 karton, dengan total 700.000 batang.

Serta rokok ilegal dengan merek dagang R sebanyak 10 karton, dengan total 100.000 batang.

Pada BKC minuman mengandung etil alkohol yang diamankan, berupa minuman keras dengan merek dagang H sebanyak 10 karton.

Baca juga: Klaim Bea Cukai Batam Cegah Peredaran Obat Terlarang Hingga Barang Ilegal Berkat Cyber Crawling

Baca juga: Bea Cukai Kepulauan Riau Sergap Penyelundupan Benih Lobster Rp 14 Miliar ke Singapura

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved