Bea Cukai Batam Sita Kapal Muat Barang Ilegal Rp 2,3 Miliar, Awak Kapal Lolos dari Petugas
Bea Cukai Batam menindak upaya peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya. Satu kapal cepat memuat barang total Rp 2,3 miliar mereka sita.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
Serta minuman beralkohol dengan merek dagang C sebanyak 48 karton.
Hasil yang diamankan oleh Bea Cukai Batam dari kapal cepat tersebut menambah kasus rokok tanpa pita cukai yang sudah ditindak dan diamankan.
Sebelumnya Bea Cukai Batam tercatat hingga April 2022 telah mengamankan 2.322.724 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 700,86 liter.
Di tahun 2021, total kasus rokok ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 86 kasus.
Dengan total barang yang diamankan mencapai 74,32 juta barang rokok ilegal yang diestimasikan senilai Rp 79,49 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp 51,81 miliar.
Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun.
Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, tetap sinergi dan kolaborasi, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam.
KINERJA Bea Cukai Tanjungpinang
Sementara petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang sebelumnya menindak sejumlah barang ilegal dengan potensi kerugian negara hingga Rp 160.535.136.
Baca juga: Bea Cukai Kepulauan Riau Sergap Penyelundupan Benih Lobster Rp 14 Miliar ke Singapura
Baca juga: 765 Gram Ganja Diselundupkan Pakai Kaleng Roti Diamankan Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam
Melalui Operasi Gempur yang dimulai sejak 17 Mei hingga 3 Juni mereka mengamankan 99 liter minuman mengandung etil Alkohol golongan A dan B impor dengan total estimasi nilai barang mencapai Rp 244 juta lebih.
Tidak hanya itu, petugas Bea Cukai Tanjungpinang turut mengamankan 123.310 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Operasi Gempur Periode I yang dilaksanakan serentak oleh seluruh kantor Bea Cukai di Indonesia pada bulan Mei hingga Juni 2022.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Faisal Rusydi mengungkap jika Operasi Gempur ini menyasar pada sejumlah lokasi keramaian di Pulau Bintan dan sekitarnya.
Sejumlah daerah tersebut meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi.
Termasuk Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.