Bea Cukai Batam Sita Kapal Muat Barang Ilegal Rp 2,3 Miliar, Awak Kapal Lolos dari Petugas

Bea Cukai Batam menindak upaya peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya. Satu kapal cepat memuat barang total Rp 2,3 miliar mereka sita.

TribunBatam.id/Dokumentasi Bea Cukai Batam
Kapal cepat yang disita petugas Bea Cukai Batam, Rabu (8/6/2022). Mereka mengestimasikan terdapat barang ilegal hingga Rp 2,3 miliar dalam kapal cepat itu. 

"Lewat operasi ini, tujuan kami agar peredaran sejumlah barang ilegal dapat ditekan. Termasuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (10/6/2022).

Kondisi Pandemi yang membaik dan mulai bergerak menjadi endemi berpengaruh pada kembalinya aktivitas pasar ke kondisi normal, memungkinkan peredaran barang ilegal menjadi lebih cepat meluas.

Hal ini didukung dengan pelonggaran sejumlah aktivitas masyarakat yang tidak lagi dibatasi mempengaruhi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) meningkat.

Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang memiliki fungsi utama.

Salah satunya sebagai Community Protector untuk dapat menjaga dan melindungi masyarakat dari maraknya peredaran barang illegal termasuk barang kena cukai (BKC) ilegal.

Baca juga: BAWA Sabu dalam Dubur, Seorang Calon Penumpang Tujuan Lombok Dibekuk Bea Cukai Batam

Baca juga: Bea Cukai Batam Ajak Generasi Muda Kenali APBN

"Selain itu Bea Cukai juga berperan penting dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat," sebutnya

Bea Cukai juga turut berupaya mengamankan hak-hak negara dari berbagai potensi kerugian yang timbul dari beredarnya BKC ilegal tersebut.

Sejalan dengan peran dan upaya tersebut, KPPBC TMP B Tanjungpinang sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC KhususKepulauan Riau (Kepri) turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap barang kena cukai illegal lainnya.

Dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan operasi tersebut.

"Sinergi tersebut dilakukan dengan memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran," jelasnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved