TANJUNGPINANG TERKINI
Polisi Tangkap Dua Pria Terlibat Kasus Narkoba, Ikut Konsumsi Selain Jual Sabu-sabu
Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria. Mereka tidak hanya terbukti menjual sabu-sabu, namun ikut mengonsumsinya.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka berinisial Rjp alias B dan M alias J tidak hanya menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap jika keduanya juga positif mengonsumsi narkoba.
Ini dipertegas dengan hasil tes urine dua tersangka ini.
Polisi menangkap keduanya di lokasi berbeda.
Tersangka Rjp alias B ditangkap di Kelurahan Melayu Kota Piring, Jumat, (24/06/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil berisi diduga sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Baca juga: Siapa DJ Inisial J Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba?
Baca juga: Kakek 62 Tahun di Bengkalis Jadi Bandar Sabu, Polisi Temukan Sabu dan Timbangan di Rumahnya
Setelah mendapatkan barang bukti pertama, penggeledahan masih dilanjutkan. Polisi menemukan kembali lima bungkus kecil isi sabu.
"Dari enam bungkus kecil itu, tersangka mengakui miliknya dan isinya berupa sabu-sabu," ujar Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Selasa (28/06/2022).
Sementara polisi menangkap tersangka M alias J berdasarkan pengembangan tersangka Rjp alias B.
Ia mengaku jika barang haram itu ia peroleh dari tersangka M alias J.
Polisi menangkapnya sekira pukul 16.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku kedua ini memiliki satu paket sabu-sabu. Kami temukan juga alat isap bong, dan timbangan digital," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
"Kami masih kembangkan lagi, hasil tes urine kedua pelaku juga positif," ujarnya.
Baca juga: Antar Narkoba Pesanan Napi, 2 Orang Ini Langsung Temui Petugas Lapas Madiun, Kini Masuk Bui
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat di Batam Ditangkap Petugas, Kedapatan Simpan Sabu Dalam Dubur
Anak di Bawah Umur Terjerat Narkoba
Tidak hanya Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, anggota Polres Bintan sebelumnya mengungkap kasus narkotika di wilayah hukumnya.
Sepuluh orang berstatus tersangka dari penyelidikan selama 23 hari mulai 17 Mei 2022 itu.
Seorang di antaranya merupakan perempuan yang masih di bawah umur berinisial Ar.
Polisi menangkapnya dari pengembangan tersangka lain berinisial Rd.
Anggota Polres Bintan menemukan 5 paket sabu-sabu dari penangkapan Ar.
Selain Ar, Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkap jika tiga tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Sabu, Selain Jual Juga Sediakan Lokasi Untuk Nyabu dan Bong
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan 11 Kg Sabu Hasil Tangkapan di Lingga
"Para tersangka kita amankan dari 8 TKP di wilayah Kecamatan Bintan Timur, dan 2 TKP di wilayah Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang," terangnya, Rabu (15/6/2022).
Polisi menyita sabu-sabu seberat 40,6 gram, pil ekstasi sebanyak 63 butir serta ganja 3,52 gram dari 10 tersangka ini.
Tidak hanya itu, sejumlah uang tunai dan alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta 4 unit sepeda motor juga dijadikan barang bukti.
Dalam kasus narkotika ini, tersangka Ar yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Sementara terkait peredaran narkotika para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Serta Pasal 62 Undang-Undang 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang