Jangan Panik, Simak Cara Mengurus Paspor Rusak atau Hilang di Imigrasi
Paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara, yang bila hilang atau rusak bisa diurus lagi
TRIBUNBATAM.id - Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan negara sebisa mungkin paspor jangan hilang atau rusak.
Paspor merupakan dokumen yang memuat identitas pemiliknya untuk syarat melakukan perjalanan antarnegara.
Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, diharuskan memilikinya sebagai identitas diri.
Lantas bagaimana jika paspor hilang atau rusak? Bagaimana cara mengurusnya?
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi mengatakan, sebagai dokumen resmi paspor sama pentingnya dengan KTP.
"Memang kita selalu menyarankan paspor jangan sampai hilang, atau dokumen itu jangan sampai rusak," katanya ke Tribunbatam.id.
Namun, ia tak menapik ada beberapa kondisi di luar kesengajaan yang bisa mengakibatkan paspor hilang atau rusak.
Misal rumah kebanjiran, kebakaran atau karena bencana lainnya.
Baca juga: Kuota Paspor Ditambah, Begini Cara Mudah Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Batam
Baca juga: Pembuatan Paspor di Lingga Via Mobile Passport Terkendala Jaringan Internet
Terkait masalah tersebut, Subki Miuldi mengatakan bila ada paspor hilang atau rusak warga bisa mengajukan permohonan pergantian.
Namun sebelum dikeluarkan paspor baru, pihak Imigrasi terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terkait hilangnya paspor.
"Prosesnya kita akan melakukan pemeriksaan, berita acara pemeriksaaan atau BAP. Melalui BAP akan diperiksa kenapa bisa hilang, kenapa bisa sampai rusak dan sebagainya," katanya, belum lama ini.
Bila dalam pemeriksaan atau BAP diketahui ternyata ada unsur kelalaian, maka penerbitan paspor akan ditunda.
"Kalau misal ada faktor kelalaian atau kesengajaan, bisa ditunda untuk pembuatan paspornya," katanya.
Lantas, bagaimana mengurus paspor yang hilang atau rusak?
Menurut laman imigrasi.go.id, mengurus paspor rusak atau hilang dilakukan dengan cara penggantian paspor.
Dalam mengurus paspor rusak, penggantian paspor bisa dilakukan karena keadaan kahar (force majeure) yang meliputi keadaan:
- Banjir
- Gempa bumi
- Kebakaran
- Huru-hara
- Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang
Baca juga: Tanjung Pinang Buka Rute Kapal Singapura Malaysia, Imigrasi Cetak 5.093 Paspor Selama Lima Bulan
Baca juga: Permohonan Paspor Membludak, Petugas Imigrasi Batam Kerja hingga Malam
Berikut syarat mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta lahir atau ijazah SD/SMP/SMA
- Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)
- Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure) adalah:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan dan alasan permohonan.
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Cara mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak:
Masih melansir laman imigrasi.go.id, pemegang paspor harus mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak di kantor Imigrasi.
Di kantor Imigrasi, pemohon paspor akan dimintai keterangan terkait paspor yang hilang atau rusak melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Pintu Perbatasan Dibuka, Pengurusan Paspor di Imigrasi Tanjunguban Meningkat Drastis
Baca juga: Cara Bayar Paspor di Aplikasi M-Paspor melalui ATM, M-Banking dan Internet Banking
Setelah pengambilan BAP, akan diterbitkan rekomendasi yang mendasari keputusan pemberian atau penangguhan pemberian paspor oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Jika hasil BAP menunjukkan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang paspor maka penggantian paspor dapat diberikan.
Namun, jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan dua tahun.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Aminuddin)