Cara Lengkap, Syarat dan Biaya Resmi Mengurus SIM yang Hilang
Berikut ini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang. Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan dengan cara yang mudah
GRID
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi - Berikut ini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang. Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan dengan cara yang mudah
Kemudian, untuk biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60/2016, pemohon SIM harus membayar sejumlah Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B, serta Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca juga: 4 Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu SIM Indosat Sebelum Terblokir atau Hangus
Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji
Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.
Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)