Cara Lengkap, Syarat dan Biaya Resmi Mengurus SIM yang Hilang

Berikut ini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang. Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan dengan cara yang mudah

GRID
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi - Berikut ini cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, C dan D yang hilang. Cara mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan dengan cara yang mudah 

Kemudian, untuk biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60/2016, pemohon SIM harus membayar sejumlah Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B, serta Rp 75.000 untuk SIM C. 

Baca juga: 4 Cara Perpanjang Masa Aktif Kartu SIM Indosat Sebelum Terblokir atau Hangus

Baca juga: Cara Mendaftar BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Semua Hal dari Bikin SIM hingga Umrah dan Naik Haji

Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan. 

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved