PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke SAMSAT

STNK memuat informasi-informasi penting seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan terkait. Simak cara mengurusnya jika STNK hilang.

Kompas.com
Mengurus STBK hilang bisa dilakukan di SAMSAT, cek syaratnya. Ilustrasi STNK 

2. Kendaraan roda empat atau lebih

  • Baru: Rp200 ribu per penerbitan
  • Perpanjangan: Rp200 ribu per penerbitan

Pertanyaan seputar STNK Hilang

Mungkin banyak orang yang masih kebingungan ketika mengalami kejadian STNK hilang. 

Sejumlah pertanyaan pun kerap muncul di saat situasi tersebut. 

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA di Disdukcapil Batam, Ini Manfaatnya

Baca juga: Cara Mengurus Kartu ATM yang Tertelan Mesin, Ikuti 2 Langkah Mudah Ini

Misalnya, bila STNK yang hilang tanpa ada fotokopi. Walaupun Anda mengingat nomor serinya, fotokopi STNK memang diperlukan. 

Fungsinya, agar petugas dapat mengecek informasi dari kendaraan yang digunakan untuk mencocokkan identitas. 

Pertanyaan lain, misalnya, bagaimana mengurus STNK yang hilang tanpa KTP pemilik asli. 

Cara dan tahapan yang sama dilakukan seperti kehilangan pada umumnya.

Namun yang membedakan, proses balik nama yang harus segera dilakukan. 

Selain itu, Anda juga harus membuat surat pernyataan dan surat kuasa dari pemilik aslinya atau pemilik sebelumnya. 

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved