Syarat Lengkap dan Cara Mengurus Laporan Kehilangan KK, KTP di Kantor Polisi

Masyarakat wajib mengurus surat kehilangan KTP, KK, Kartu ATM maupun Kartu BPJS di kantor polisi sebelum mendatangi kantor pemerintahan maupun bank

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi KTP rusak - Masyarakat wajib mengurus surat kehilangan KTP, KK, Kartu ATM maupun Kartu BPJS di kantor polisi sebelum mendatangi kantor pemerintahan maupun bank 

Kehilangan Kartu ATM

  1. Bawa buku tabungan asli
  2. Datang ke Kantor Polsek terdekat
  3. Masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
  4. Tunggu giliran jika masih ada orang lain
  5. Setelah dipanggil jelaskan Permasalahan sampai Hal yang dialami bisa terjadi

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Syarat untuk Ganti Baru KTP, ATM, SIM yang Hilang

Baca juga: Cara Mengurus Kehilangan BPKB Atas Nama Orang Lain, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Adapun keperluan dari penerbitan surat kehilangan dari kepolisian antara lain:

  • Syarat pengurusan atau penggantian baru baik KK, KTP, Kartu BPJS dan Kartu ATM
  • Bukti bahwa admistrasi yang dimiliki hilang dan jika kemudian hari ditemukan bisa dinyatakan tidak berfungsi
  • Setelah mendapat surat kehilangan datang ke Disduk atau Kantor Camat mengurus KK/KTP, begitu juga ke Kantor BPJS dan bank

Untuk semua pelayanan surat kehilangan admistrasi yang bersifat umum di Kantor Polisi tidak dikenakan biaya atau gratis.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, pelayanan laporan kehilangan dilayani selama 24 jam.

"Petugas kita melayani masyarakat di SPKT selama 24 jam," kata Nyoman, baru-baru ini.

Dia juga menjelaskan untuk semua pelayanan di SPKT Polsek Sagulung gratis dan tidak dipungut biaya.

Masyarakat Sagulung yang ingin membuat laporan kehilangan, silahkan datang ke Kantor Polsek.

Dia juga menjelaskan untuk masyarakat yang ingin membuat surat kehilangan silakan mendatangi kantor Polsek di wilayah masing-masing.

Admistrasi KK, KTP adalah hal yang harus dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena admistrasi tersebut merupakan tanda pengenal sebagai rakyat Indonesia.

Tanpa memiliki KK dan KTP, maka masyarakat akan mengalami kesulitan dalam mendapat pelayanan, baik dibidang pemerintahan dan juga swasta.

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Lahir dan Dokumen Kependudukan Lainnya secara Mandiri

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) bagi Pengantin Baru, Gratis!

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Ian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved