PUBLIC SERVICE
Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara sebagai Pengganti E-KTP, Ini Syaratnya
Dokumen KTP Sementara ini dapat digunakan sebagai pengganti pengurusan administrasi sebagai pengganti KTP elekronik.
Dikemukakan pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018, syarat membuat KTP baru meliputi:
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
Cara Membuat Surat Keterangan KTP Sementara
Secara umum, cara membuat KTP sementara sama saja di wilayah mana pun.
Anda hanya perlu mempersiapkan berkas syarat dan mendatangi instansi terkait.
Berikut tahapannya.
- Siapkan dokumen asli dan fotokopinya.
- Datangi kantor kecamatan setempat atau kantor Dukcapil tanpa diwakilkan.
- Setelah sampai, lakukan pendaftaran dan tunggu antrean.
- Layanan biasanya dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.
- Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan.
- Petugas akan mengecek data Anda sudah terdaftar di database atau belum.
- Jika belum, Anda akan diminta melakukan perekaman data berupa pengambilan foto dan sidik jari
Baca juga: Cara dan Prosedur Mengurus Balik Nama Kendaraan di Samsat, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Prosedur dan Cara Mengurus Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha, Simak Tahapannya
Setelah proses selesai, Anda akan dipanggil untuk menerima surat keterangan pengganti KTP sementara yang berupa selembar kertas sampai KTP yang asli resmi dicetak.
Sebelum meninggalkan tempat, pastikan data, tanda tangan, dan stempel basah telah tertera pada suket KTP sementara.
Proses pembuatan surat keterangan KTP sementara bisa dilakukan dalam sehari saja.
Namun lama pembuatannya akan tergantung oleh kelengkapan persyaratan, banyaknya antrean, serta peralatan yang tersedia.
(*)