Belum Punya KTP Batam, Ini Cara Mengurus Surat Pindah di Disdukcapil

Sebenarnya pemerintah telah memberikan keringan bagi masyarakat, di mana dengan satu data terpusat seperti e-KTP dan berlaku di semua daerah Indonesia

Tribunnews
Ilustrasi surat pindah - Masyarakat yang akan pindah ke daerah lain meski sudah memiliki e-KTP agar mengurus perpindahan alamat sesuai dengan tempat tinggal sekarang 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain adalah hal yang biasa terjadi di Indonesia.

Untuk urusan kerja atau membuka usaha, warga satu daerah biasanya akan pergi atau pindah ke daerah lainnnya.

Namun yang perlu dicatat adalah, perpindahan tersebut harus dibarengi dengan pendaftaran administrasi kependudukan.

Di mana jangan sampai penduduk yang sudah pindah masih menggunakan kartu identitas dengan domisili yang lama.

Untuk itu, penduduk yang bermigrasi seharusnya mengganti domisili alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebenarnya pemerintah telah memberikan keringan bagi masyarakat, di mana dengan satu data terpusat seperti e-KTP.

E-KTP berlaku di semua daerah tanpa melakukan perubahan alamat.

Namun di sisi lain ada kendala yang dihadapi pemiliknya untuk hal-hal tertentu, terlebih bantuan dari daerah di mana ia tinggal.

Oleh sebab itu masyarakat yang akan pindah ke daerah lain, meski sudah memiliki e-KTP agar mengurus perpindahan alamat sesuai dengan tempat tinggal sekarang.

Baca juga: Cara Urus Surat Kehilangan KTP, KK, Kartu BPJS dan Dokumen Lain di Kantor Polisi

Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Lahir dan Dokumen Kependudukan Lainnya secara Mandiri

Untuk perayaratan pengurusahan perpindahan data kependuduk dari satu daerah ke daerah lain, panduannya yakni:

  1. Datang ke Disdukcapil daerah asal
  2. Mengisi form pengajuan surat pindah
  3. Setelah mengajukan permintaan surat pindah, pegawai Disdukcapil memproses
  4. Setelah diverifikasi dan semua data lengkap maka Disdukcapil asal akan menarik e-KTP asli dan KK asli.
  5. Masyarakat yang mengajukan surat pindah akan diberikan surat dua lembar, pertama surat pindah dan data masyarakat pindah

Setelah mendapat surat pindah dari daerah asal, kemudian lapor ke RT/RW di daerah tujuan atau tempat tinggal sekarang.

Untuk pengurusan selanjutnya warga mengajukan surat pindah datang ke Disdukcapil daerah tujuan.

Adapun berkas yang harus dilengkapi yakni:

  1. Surat pengantar dari RT/RW daerah tujuan
  2. Surat RT/RW dan surat pindah dari daerah asal dibawa ke kantor Disdukcapil
  3. Di kantor Disdukcapil mengisi form pindah datang
  4. Selanjutnya berkas diserahkan ke loket pengurusan
  5. Pegawai Disdukcapil melakukan verifikasi
  6. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka yang bersangkutan diberikan kertas pengambilan
  7. Biasanya jika pengurusannya manual berkas tersebut selesai 14 hari
  8. Jika pengurusannya melalui sistem maka hanya dua sampai tiga hari

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Hariyanto menyarankan agar setiap warga yang pindah atau yang datang ke Batam mengurus surat pindah dari daerah asal terlebih dahulu.

Kegunaannya untuk mempermudah Disdukcapil menghitung jumlah masyarakat di Kota Batam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved