PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili Antarkota, Simak Panduannya
Pindah penduduk antarkecamatan, antarkabupaten, antarprovinsi syaratnya sama cukup membawa kartu keluarga saja
Pembuatan Surat Keterangan Pindah (SKP) ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Proses ini juga perlu dilakukan untuk mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.
Baca juga: Cara Urus Surat Kehilangan KTP, KK, Kartu BPJS dan Dokumen Lain di Kantor Polisi
Baca juga: Cara Cetak KK, Akta Lahir dan Dokumen Kependudukan Lainnya secara Mandiri
Tak perlu pengantar RT/RW
Dilansir dari lama Dukcapil, Zudan menjelaskan bahwa pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan.
Dihapusnya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan karena data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap.
Namun, jika penduduk tersebut belum terdata dalam database maka perlu menggunakan surat pengantar dari RT/RW.
- Secara online
Cara pindah KK juga bisa dilakukan online. Namun, tidak semua Dukcapil sudah menyediakan layanan pindah KK online.
Anda juga masih harus melakukan beberapa tahapan pindah KK secara offline. Ini dia langkah-langkahnya:
Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
Pastikan Anda mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas
Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga
Baca juga: Cara Mengurus Paspor Pekerja Migran yang Ingin Bekerja di Luar Negeri
Baca juga: Cara Mengurus e-KTP yang Hilang, Tak Perlu Lagi Pengantar RT/RW
- Isi data kepindahan
Unggah semua dokumen yang diminta
Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil
Jika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK.
Anda bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4
(*/TRIBUNBATAM.id)