PUBLIC SERVICE
Cara dan Tahapan Perpanjang SIM secara Online 2022, Ini Syarat dan Panduannya
Untuk membuat dan memperpanjang SIM, tidak hanya bisa dilakukan secara lansung di Polres setempat, melainkan juga bisa dilakukan online.
TRIBUNBATAM.id - Pera pengendara roda dua maupun empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya.
Pemilik SIM wajib memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali.
Untuk membuat dan memperpanjang SIM, tidak hanya bisa dilakukan secara lansung di Polres setempat, melainkan juga bisa dilakukan online.
Jika dilakukan secara online, maka SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.
Layanan SIM online dari Korlantas Polri ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi).
SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi.
Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru serta Perpanjang SIM di Batam, Ini Syarat dan Biayanya
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
Syarat Perpanjang SIM Online
Dilansir dari kompas.com, berikut adalah syarat terbaru perpanjang SIM online:
• Foto e-KTP
• Foto SIM lama
• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
• Pas foto dengan latar belakang biru
• Hasil RIKKES jasmani
• Hasil tes psikologi
Baca juga: Cara Mengajukan Gadai BPKB Kendaraan di Pegadaian, Cicilan hingga 3 Tahun
Baca juga: Pemko Batam Perpanjang Relaksasi Pajak Tahap II Hingga 31 Oktober 2022
Cara Perpanjang SIM Online
Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
• Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
• Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
• Buat PIN untuk keamanan Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
• Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
• Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
• Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru.
• Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
• Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
• Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes Kesehatan.
• Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.
• Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
• Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
• Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.
(*)