PUBLIC SERVICE

Cara Praktis Bayar Pajak Mobil Online via Aplikasi SIGNAL

Dengan pembayaran pajak mobil online, bayar pajak mobil bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

samsatdigital.id
Cara bayar pajak kendaraan motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL. Foto aplikasi SIGNAL. 

TRIBUNBATAM.id -  Pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil mempunyai kewajiban untuk membayar pajak tahunan tepat waktu.

Cara membayar pajak kendaraan seperti mobil juga semakin mudah, tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Bisa dilakukan online melalui platform e-commerce, gerai waralaba maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Dengan pembayaran pajak mobil online, bayar pajak mobil bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Aplikasi SIGNAL dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (termasuk cara bayar pajak mobil) secara aman dan mudah.

Nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini

Baca juga: Cek Pajak Mobil Lebih Mudah dan Praktis, Lakukan Online dengan 2 Cara Ini

Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.

Jika lupa atau terlambat, pembayaran pajak mobil melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.

Penggunaan aplikasi SIGNAL Berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak mobil online):

1. Cara registrasi akun SIGNAL

  • Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone.
  • Masukan kata sandi, ulangi kata sandi. Memasukan foto e-KTP.
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
  • Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
  • Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak

Baca juga: Prosedur dan Cara Gadai Kendaraan Bermotor di Pegadaian, Cek Syaratnya

2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK

Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha di Kelurahan agar Bisa Ajukan KUR di Bank

4. Cara bayar pajak mobil online di aplikasi SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak mobil online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved