PUBLIC SERVICE
CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
Pemilik kendaraan tidak bisa lagi sesuka hati berkendara, misalnya tidak memasang seat belt, bertelepon dan lainnya. Jika melanggar dikenakan denda.
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Baca juga: Tiga Lokasi Penerapan ETLE di Batam, Hari Ini Uji Coba Tilang Elektronik Dimulai
Baca juga: Cara Bayar UWTO bagi Pemilik Kavling di Batam, Simak Syarat dan Alurnya
- Tidak pakai sabuk pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.
Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Memakai pelat nomor palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Cara Bayar Pembayaran denda
Dalam surat tilang yang dikirmkan ke alamat pelanggar, akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.
Pada surat tilang tersebut juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran, lengkap dengan denda yang harus dibayar.
Contoh lamannya, seperti https://etle-pmj.info/id/confirm atau https://etle.jatim.polri.go.id/.
Konfirmasi pelanggaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha di Kelurahan agar Bisa Ajukan KUR di Bank
Baca juga: Cara Mengurus BPKB yang Hilang Serta Rincian Biayanya, Ini Syarat dan Panduannya
Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.
Kemudian pelanggar yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.