PUBLIC SERVICE
CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
Pemilik kendaraan tidak bisa lagi sesuka hati berkendara, misalnya tidak memasang seat belt, bertelepon dan lainnya. Jika melanggar dikenakan denda.
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Brigjen Katamso Batamindo Muka Kuning, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (21/9/2022). Penerapan tilang elektronik di Batam bakal berlaku Kamis (22/9/2022) besok.
Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.
Dengan menyelesaikan pembayaran, maka pelanggar tidak perlu datang ke sidang.
Sebagai catatan, jika gagal melakukan konfirmasi maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir sementara.
Kegagalan konfirmasi dapat terjadi jika pelanggar telah pindah alamat sehingga surat tilang tidak sampai, kendaraan telah dijual (beralih pemilik), atau terjadi kegagalan saat membayar denda.
Maka, penting untuk memastikan alamat sesuai dengan data yang terdaftar pada nomor kendaraan.
(*)