Minggu, 12 April 2026

PUBLIC SERVICE

Syarat Mengurus Dokumen Keimigrasian WNA yang akan Menikah dengan Warga Indonesia

WNA yang menikah dengan warga Indonesia, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan agar prosedur berjalan lancar.

Siakapkeli
WNA yang menikah dengan warga Indonesia, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan agar prosedur berjalan lancar. Ilustrasi Pernikahan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tidak sedikit Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Batam, menikah dengan orang lokal  bahkan tinggal di Kota Batam.

Seperti yang diungkapkan Humas Imigrasi kelas I Khusus TPI Batam, Tessa mengatakan saat ini banyak warga asing yang menikah dengan warga Batam.

"Hal tersebut tidak ada larangan, tetapi semua ada aturan keimigrasiannya,"kata Tessa.

Dia juga menjelaskan untuk WNA yang menikah dengan warga Indonesia, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan agar prosedur berjalan lancar.

Syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Asing (WNA) jika menikah dengan WNI  

Bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Permohonan Online (Izin Tinggal Keimigrasian).

Baca juga: Prosedur Mengurus Izin Tinggal di Indonesia bagi WNA, Ikuti Panduan dan Syaratnya

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Begini Cara Membuat Paspor Baru

2. Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku.
  • Kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang.

3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu.

  • Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut.
  • Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.

4. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan.

5. Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat ) lembar.

7. Surat kuasa bermaterai jika penyampaian permohonan dikuasakan.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud khusus untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Membuat Visa ke Luar Negeri secara Online, Siapkan Persyaratan Ini

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Pekerja Migran yang Ingin Bekerja di Luar Negeri

Mekanisme pengurusan surat izin menikah dengan warga negara Indonesia bagi orang asing;

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved