PUBLIC SERVICE
Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Motor, Ini Berkas dan Biaya yang Disiapkan
Bea balik nama perlu dilakukan pembeli kendaraan seken agar bukti kepemilikan kendaraan tersebut akan berganti dari pemilik lama ke pemilik baru.
TRIBUNBATAM.id - Proses balik nama motor ini akan dibutuhkan oleh setiap orang yang membeli kendaraan bermotor dalam kondisi tidak baru atau seken.
Dengan balik nama, bukti kepemilikan kendaraan tersebut akan berganti dari pihak penjual (pemilik lama) kepada pihak pembeli (pemilik baru) kendaraan tersebut.
Artinya, nama yang tertera pada BPKB motor dan juga STNK motor akan diubah, sesuai dengan nama pemilik baru kendaraan.
Dalam proses balik nama, pemilik baru akan dikenakan biaya Bea Balik Nama atau BBN.
Biaya BBN motor (BBN sepeda motor) sendiri bisa berbeda antar-daerah.
BBN Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan masuk dalam kategori pajak daerah.
Hal seperti ini sangat dibutuhkan, sebab di dalam prakteknya, pengurusan perpanjangan STNK maupun BPKB motor itu sendiri haruslah dilakukan dengan menyertakan KTP asli pemilik yang namanya tercantum di dalam BPKB dan STNK kendaraan.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini
Baca juga: Ketahui Cara Bayar Tilang Elektronik ELTE Supaya STNK Tidak Terblokir
Jika proses balik nama motor tidak dilakukan, maka sudah tentu pemilik baru harus selalu berurusan dengan pemilik lama kendaraan tersebut, setiap kali yang bersangkutan akan melakukan perpanjangan BPKB maupun STNK, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Biaya Bea Balik Nama Motor
Lazimnya, besaran biaya BBN motor adalah 10 persen dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
Sementara PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
Sebagai perbandingan biaya BBN motor, berikut disertakan biaya balik nama sepeda motor di DKI Jakarta.
Untuk informasi saja, meski total biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda antar-daerah, termasuk biaya BBN motor, namun selisihnya relatif tidak terlalu besar.
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online tanpa Harus ke Kantor SAMSAT
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya BBN motor dan biaya lainnya untuk balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp 35.000
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
Perlu diingat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Syarat untuk Ganti Baru KTP, ATM, SIM yang Hilang
Syarat dan prosedur balik nama
Selain biaya BBN motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:
- KTP asli dan fotocopy pemilik baru
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
- Bukti cek fisik kendaraan
Tahapan balik nama motor
Setelah menyiapkan syarat balik nama motor, saatnya pergi ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah KTP pemilik baru.
Berikut prosedur dan cara mengurus balik nama motor:
- Pastikan bawa berkas alias dokumen persyaratan balik nama motor
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal KTP pemilik baru. Misal, Anda selaku pemilik baru motor memegang KTP Jakarta. Maka, datang ke Samsat Jakarta
- Setelah tiba, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat
- Serahkan hasil cek fisik kendaraan kepada petugas Samsat bersama dokumen persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK
- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
- Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas
- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)
- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru
- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
Itulah informasi seputar biaya BBN motor atau biaya BBN sepeda motor. Sebelum datang ke Samsat, pastikan semua dokumen sudah lengkap.
(*)