PUBLIC SERVICE

Panduan Mengurus SIM A dan C di Batam, Siapkan Syarat Ini

Pengendara yang belum memiliki SIM sudah sepatutnya melakukan pengurusan ke Satlantas setempat.

motorplus
Ilustrasi ujian praktek membuat SIM C. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kelengkapan surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi pegangan yang wajib dimiliki pengendara ketika berkendara di jalan raya.

Selain itu juga mematuhi aturan berlalu lintas. 

Apalagi Dirlantas Polda Kepri juga sudah menerapkan  tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Kamera ETLE akan menangkap setiap pelaku pelanggaran berlalu lintas.

Bagi pengemudi dan pengendara di Kota Batam, harus selalu berhati-hati dan selalu menaati aturan berlalu lintas, saat melintas di jalan di Kota Batam.

Saat ini ada empat titik lokasi Kamera ETLE yang siap mengawasi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengemuda dan pengendara.

Pengendara yang belum memiliki SIM sudah sepatutnya melakukan pengurusan ke Satlantas setempat.

Baca juga: Cara dan Tahapan Perpanjang SIM secara Online 2022, Ini Syarat dan Panduannya

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Syarat untuk Ganti Baru KTP, ATM, SIM yang Hilang

Bagi warga Batam bisa langsung ke Satlantas Polresta Barelang di daerah Suka Jadi.

Untuk yang akan membuat dan menngurus SIM A maupun SIM C berikut syarat yang harus dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy
  • Surat keterangan Sehat dari Dokter
  • Surat hasil pisikologi dari Dokter
  • Usia minimal 17 Tahun

Baca juga: Panduan Cara Bayar Pembuatan Paspor di Kantor Pos dan Indomaret

Baca juga: Cara Daftar dan Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Siapkan Berkas Ini


Setelah melengkapi persyaratan tersebut yang bersangkutan datang ke Satlantas Polresta Barelang.

  • Datangi ke loket Informasi
  • Tunjukkan semua berkas yang diperlukan
  • Langsung ke Loket BRI untuk pembayaran PNBP
  • Petugas melakukan pengecekan berkas perayaratan
  • Jika berkas lengkap lanjut identifikasi diri, sidik jari, tanda tangan dan foto.
  • Ikut ujian teori komputerisasi
  • Ikuti ujian simulator SIM
  • Ikuti ujian Praktek
  • Jika semua lulus maka akan dilanjutkan pencetakan SIM
  • Jika tidak lulus maka harus menunggu 7 hari dan 14 hari.

Untuk biaya pengurusan SIM A Baru sebesar Rp 120.000 ribu, dan SIM C baru sebesar Rp 100.000 ribu.

Demikian syarat dan tata cara pengurusan SIM A baru dan SIM C baru di Polresta Barelang, semoga bermanfaat. (*)

(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved