PUBLIC SERVICE
Cara Ajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini usai Bercerai, Simak Syaratnya
Pasangan yang ujungnya harus berpisah karena tidak bisa dipertahankan lagi, harus membagi semua harta selama masa pernikahan di Pengadilan Agama.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Rimna Sari Bangun
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menikah adalah hak semua warga negara Indonesia yang sudah memiliki umur atau sudah dewasa.
Namun tidak sedikit pasangan yang akhirnya memilih berpisah dan bercerai karena alasan tertentu.
Untuk pasangan yang ujungnya harus berpisah karena tidak bisa dipertahankan lagi, harus membagi semua harta dimiliki selama masa pernikahan.
Pembagian harta bisa dilaksanakan secara kekeluargaan.
Namun tidak sedikit pasangan suami istri yang harus menjalani pengadilan dalam melaksanakan pembagian harta gono gini.
Untuk pasangan suami istri yang berpisah dan tidak menemui kesepakatan untuk membagi harta gono gini, bisa melakukannya di pengadilan agama.
Baca juga: Syarat dan Dokumen Wajib Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama
Baca juga: Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil, Ini Syarat dan Manfaatnya
Untuk pengajuan gugatan harta gono gini di pegadilan agama, ada beberapa syarat yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda penduduj Asli.
- Foto copy Legalisir Materai 10 ribu dari kantor pegadilan agama
- Akta cerai Asli.
- Fotocopy Legalisir akta cerai materai 10 ribu dari kantor pengadilan agama
- Putusan Pengadilan Agama
- Surat Akta Jual Beli
- Surat Sertifikat Tanah
- Foto copy STNK, BPKB & Rekening jika memiliki aste kendaraan dan tabungan
- Penggugat mengisi Permohonan dan di potocopi sebanyak tuju rangkap.
Untuk permohonan gugatan, penggugat mendatangi kantor pengadialan Agama yang berada di Sekupang Kota Batam.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Notaris Serta Biayanya
Baca juga: Cara Mengurus Penggantian KTP yang Rusak di Disdukcapil, Ini Syaratnya
Di kantor Pengadilan Sekupang, penggugat mendaftarkan gugatan di loket pembagian harta gono gini.
Setelah berkas diterima petugas, berkas akan diperiksa, jika berkas lengkap maka akan di register, dan diberikan nomor.
Selanjutnya gugatan tersebut akan di daftarkan dalam agenda persidagan harta gono gini di Pegadilan Agama.(Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)