PUBLIC SERVICE

Masa Berlaku Lewat Sehari, Bisakah SIM Diperpanjang? Simak Cara Buat SIM Baru

Jika Anda telat memperpanjang masa berlaku SIM meski hanya satu hari saja maka perlu mengurus SIM baru lagi.

TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Foto ilustrasi. Dua orang warga Batam sedang membuat SIM di Polresta Barelang, Jumat (28/10/2022). 

Di sana tersedia petugas dari kepolisian yang melayani keperluan publik mengurus surat izin mengemudi dan sebagainya.

Baca juga: Cara Mengurus SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2

Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha UMKM di Kelurahan, Simak Syarat dan Tahapannya

Lantas, apa saja persyaratan untuk mengurus SIM baik baru maupun SIM perpanjangan bagi perorangan? Simak selengkapnya:

Persyaratan Pembuatan SIM baru:

  • Siapkan Kartu Identitas e-KTP dan foto kopinya
  • Siapkan Surat Keterangan Sehat
  • Ambil formulir permohonan pembuatan SIM yang disediakan dan isi data yang ada
  • Lakukan pembayaran PNPB SIM di loket BRI yang telah disediakan
  • Mengambil Nomor Antrian
  • Mengambil Foto dan Sidik Jari
  • Siapkan diri untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik
  • Tunggu hasil ujian apakah lulus atau tidak

Baca juga: Informasi Lengkap Cara dan Syarat Membuat Surat Pindah Domisili Sesuai Alamat Baru

Baca juga: Jangan Panik KTP dan ATM Hilang, Ini Cara dan Tahapan Mengurus SKTLK di Polisi

Persyaratan Perpanjangan SIM :

  • Siapkan E-KTP dan fotokopiannya
  • Siapkan SIM lama dan fotokopinya
  • Siapkan dokumen keimigrasian dan foto kopinya (Khusus bagi WNA)
  • Jangan lupa surat izin dari Kemenaker untuk WNA yang bekerja di Indonesia
  • Siapkan dokumen KITAP/KITAS (WNA)
  • Surat Kesehatan dari dokter

Biaya Perpanjangan SIM, atau pergantian baru karena hilang atau rusak dan pindah masuk (mutasi)

  • SIM A/Umum Rp 80.000
  • SIM B1/Umum Rp 80.000
  • SIM BII/Umum Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM D RP 30.000

SUMBER : Polresta Barelang

(TRIBUNBATAM.id/ AMINUDDIN)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved