PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Pekan Depan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan hadapi sidang tuntutan pada Selasa (17/1) depan di PN Jakarta Selatan

Editor: Dewi Haryati
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ferdy Sambo akan hadapi sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) depan 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo mendekati babak akhir.

Mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa (17/1/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini seperti disampaikan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso.

"Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya," kata hakim ketua, Wahyu dalam sidang, Selasa (10/1/2023) lalu dilansir dari Tribunnews.com.

Semula, JPU menyatakan ketidaksanggupannya dan meminta agar surat tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dibacakan pada dua pekan ke depan.

"Kami mohon diberikan kesempatan majelis untuk terdakwa ini sekitar dua Minggu. Kalau diizinkan majelis, kalau diizinkan," kata jaksa.

Baca juga: Richard Elizer Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Meski begitu, majelis hakim tetap pada keputusannya untuk menggelar sidang tuntutan pada Selasa pekan depan.

Hal itu didasari mengingat adanya batasan waktu masa tahanan terhadap Ferdy Sambo dan juga beberapa terdakwa lain.

"Satu Minggu saja, saudara jaksa penuntut umum, sama dengan terdakwa lain, ya," kata Hakim Wahyu.

"Karena waktu penahanan sudah berjalan terus, sehingga kita akan selesaikan sebelum waktu penahanan habis," sambung Hakim Wahyu.

"Siap," kata jaksa.

Sementara itu, untuk terdakwa Richard Eliezer mestinya menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023).

Namun sidang terpaksa ditunda karena permintaan JPU, dan akan dilanjutkan pekan depan.

Pada Rabu itu, terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani sidang sebagai terdakwa.

Putri sempat ditegur hakim karena menangis di sepanjang sidang.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Sebut Perintah Tembak dari Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak,Tolak Berikan Kesaksian di Persidangan

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved