PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak,Tolak Berikan Kesaksian di Persidangan
Dalam sidang lanjutan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak tidak mau memberikan keterangan sebagai saksi di depan Majelis Hakim
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang lanjutan pembunuha Brigadir J Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jadwal sidang kali ini yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan keterangan untuk masing-masing.
Namun keduanya menolak memberikan keterangan sebagau saksi. Hal tersebut disampaikan oleh mereka kepada majelis hakim.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hari Ini Akan Hadirkan Ahli Pidana dari Unhas Said Karim
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama menolak untuk menjadi saksi untuk masing-masing .
Ferdy Sambo menolak jadi saksi Putri Candrawathi demikian juga Putri Candrawathi yang menolak jadi saksi Ferdy Sambo .
Penolakan keduanya ini terlihat dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi .
Sebelum memulai persidangan, keduanya ditanya terkait dengan keputusan apakah masing-masing mau menjadi saksi .
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak saling menolak untuk memberikan kesaksian.
Awalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Iman Wahyu Santosa mengatakan bahwa hari ini Ferdy Sambo akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Namun, Hakim memberikan kesempatan apakah Ferdy Sambo akan mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian atau tidak.
Baca juga: Ferdy Sambo Pastikan Bharada E Dibeking Oleh Kapolri Usai Tembak Brigadir J
"Silakan konsultasikan kepada kuasa hukum saudara," kata Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ferdy Sambo kemudian terlihat berbicara dengan kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Febri Diansyah.
Usai berbincang, Ferdy Sambo menyatakan mengundurkan diri untuk bersaksi terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," ujar Ferdy Sambo.
"Jadi memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap saudara," kata Hakim kemudian.
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.