PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Richard Elizer Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer akan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, memasuki babak akhir.
Pada persidangan hari ini, Rabu (11/1/2023), Richard Eliezer akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pembacaan tuntutan dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi dilansir dari Tribunnews.com.
Selain Richard Eliezer, terdakwa Putri Candrawathi juga akan menjalani persidangan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidangnya, yakni mendengar keterangan Putri Candrawathi sebagai terdakwa dalam persidangan.
"Putri Candrawathi, Rabu 11 Jan 2023, agenda keterangan terdakwa," kata Djuyamto.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Sebut Perintah Tembak dari Ferdy Sambo
Dalam mekanismenya, Djuyamto memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.
Namun, jadwal sidang keduanya akan dilangsungkan secara bergantian dengan diawali pembacaan tuntutan untuk Bharada E.
"Bergiliran. Tuntutan Eliezer dulu," kata Djuyamto.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Kesaksian Ahli Liza Marielly Djaprie terkait Terdakwa Bharada E di Persidangan
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.