PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Bui Kasus Pembunuhan Brigadir J
JPU menuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal secara terpisah dengan hukuman 8 tahun penjara. Keduanya nilai terlibat pembunuhan Brigadir J
Editor:
Dewi Haryati
istimewa via Tribunnews.com
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut 8 tahun penjara
"Sebenarnya kita berharap karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, pertama, Ricky Rizal menolak untuk mem-back up Ferdi Sambo maupun menolak untuk menembak Joshua," kata Erman.
Ia juga menyebut dalam persidangan, Ricky Rizal tidak mengetahui apa yang menjadi topik perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebelum penembakan.
Bahkan menurutnya, Bripka RR juga tidak pernah mengetahui kalau Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga.
"Ricky ikut ke Duren Tiga tiga karena diminta Putri Chandrawati mengantar dengan mobil untuk isolasi setelah PCR di Saguling," tukas Erman. (tribunnews.com)
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Oknum Polisi Chuck Putranto eks Spri Ferdy Sambo Bebas, Selamat dari PTDH |
![]() |
---|
Banding Ditolak, Ricky Rizal Mantan Ajudan Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Banding Ferdy Sambo dkk, Ini Kata Humas PN Jaksel |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Tak Lolos dari Pidana Mati |
![]() |
---|
Vonis Banding Ferdy Sambo, Polisi Siagakan Mobil Taktis di PT DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.